Metrotvnews.com, Jakarta: Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengalihan Penanganan Pembekuan Aset terpidana Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq dinilai mengganggu upaya pembekuan aset keduanya di luar negeri, terutama di Swiss.
Dalam peraturan presiden itu tertulis bahwa penanganan pembekuan aset dialihkan dari Tim Terpadu yang selama ini di bawah Wakil Jaksa Agung kepada Kemenkum dan HAM di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Hal ini berdampak pada mekanisme dan pola komunikasi antara pusat dan KBRI Bern (Swiss) untuk penanganan kasus ini," kata Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo sebelum menghadiri rapat Tim Pengawas Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).
Dengan demikian, kata dia, KBRI Indonesia di Bern, Swiss, diabaikan.
Dalam peraturan presiden itu tertulis bahwa penanganan pembekuan aset dialihkan dari Tim Terpadu yang selama ini di bawah Wakil Jaksa Agung kepada Kemenkum dan HAM di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Hal ini berdampak pada mekanisme dan pola komunikasi antara pusat dan KBRI Bern (Swiss) untuk penanganan kasus ini," kata Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo sebelum menghadiri rapat Tim Pengawas Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).
Dengan demikian, kata dia, KBRI Indonesia di Bern, Swiss, diabaikan.
"Sejak Mei 2012, pemerintah Swiss berkomunikasi langsung dengan pusat tanpa ada kewajiban untuk memberikan informasi kepada KBRI Bern," kata Djoko.
Editor: Wisnu AS
0 comments:
Post a Comment