TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua perwira polisi untuk saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mobil mewah oleh tersangka proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Keduanya adalah Perwira Administrasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Inspektur Satu Yayat Supriatno, dan Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Inspektur Satu Iptu Petrus Suharjono.
"Iptu Yayat Supriatno dan Iptu Petru Suharjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pada Tempo, Rabu, 13 Maret 2013.
KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini disangkakakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier. Menurut sumber Tempo, mobil itu dibeli oleh Nazaruddin di Duta Motor Pecenongan dengan harga tunai Rp 670 juta. Setelah diurus pembiayaannya, Toyota Harrier ini langsung beratas nama Anas dengan pelat nomor polisi B 15 AUD.
Namun, sejak ramai dibicarakan terlibat denganMuhammad Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, Anas diduga mengubah pelat nomor polisi mobil itu pada 2 Desember 2011. Dari nama Anas menjadi Arifiyani Cahyani. Nomor pelat polisi pun berganti dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY, dengan alamat Jalan Cempaka Baru VII nomor 3 Jakarta.
FEBRIANA FIRDAUS
0 comments:
Post a Comment